Jumat, 23 Maret 2012


Mobilitas Penduduk

     Mobilitas diartikan sebagai perpindahan. Dalam ilmu sosiologi mobilitas dibagi menjadi dua, yaitu: mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal adalah perpindahan/perubahan status sosial, misalnya miskin menjadi kaya. Mobilitas horizontal adalah perpindahan penduduk secara geografis. Mobilitas horizontal disebut juga dengan migrasi. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat ke satu tempat yang lain melewati batas administratif dengan tujuan menetap. Migrasi dibagi menjadi dua, yaitu: migrasi internasional dan migrasi nasional.


1. Migrasi Internasional
Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Migrasi internasional terdiri dari:

a. Imigrasi 
Imigrasi adalah migrasi yang merupakan masuknya penduduk ke suatu negara. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.

b. Emigrasi  
Emigrasi adalah migrasi yang merupakan keluarnya penduduk dari suatu negara. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.


2. Migrasi Nasional
Migrasi nasional adalah perpindahan yang terjadi dalam satu negara misalnya antarpropinsi atau antarkota dalam propinsi. Migrasi nasional terdiri dari:

a. Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Orang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Kota-kota besar di Indonesia yang biasa dituju oleh para urban adalah Jakarta, Jogjakarta, Bandung, dan Surabaya. Faktor-faktor yang memengaruhi urbanisasi ada dua, yaitu: faktor pendorong dari desa dan faktor penarik dari kota.

1)  Faktor pendorong dari desa, diantaranya:
a)  lapangan pekerjaan terbatas,
b)  upah tenaga kerja rendah,
c)  lahan pertanian semakin sempit,
d)  fasilitas kurang memadai.

2)  Faktor penarik dari kota, diantaranya:
a)  lapangan kerja di kota lebih banyak dan bervariasi,
b)  kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik,
c)  kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih baik,
d)  tersedianya berbagai jenis fasilitas seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dll,
e) adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, seperti pusat hiburan dan tempat-tempat kebudayaan.

Urbanisasi memiliki dampak negatif dan positif bagi desa yang ditinggalkan, serta menimbulkan dampak negatif bagi kota yang dituju.

1)  Dampak negatif urbanisasi bagi desa, adalah:
a)  tenaga kerja usia muda berkurang,
b)  produksi pertanian menurun,
c)  pembangunan terhambat.

2)  Dampak positif urbanisasi bagi desa, adalah:
a)  jumlah pengangguran di desa berkurang,
b)  taraf hidup penduduk di desa meningkat.

3)  Dampak negatif urbanisasi bagi kota, adalah:
a)  banyak berdirinya rumah-rumah kumuh,
b)  tingkat pengangguran di kota semakin tinggi,
c)  pengangguran yang tinggi berpengaruh terhadap tingkat kejahatan yang tinggi,
d)  kepadatan penduduk di kota semakin meningkat,
e) kepadatan penduduk berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti: pencemaran udara dan pencemaran air.

Untuk menghindari dampak negatif dari urbanisasi, maka dilakukan upaya untuk menanggulanginya. beberapa usaha pemerintah untuk mengurangi terjadinya peningkatan urbanisasi di kota, adalah:
1)  melakukan pembangunan di daerah-daerah,
2)  meningkatkan sarana transportasi di desa,
3)  meningkatkan kegiatan industri kecil di desa untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja,
4)  menambah fasilitas, seperti: fasilitas pendidikan dan kesehatan.

b. Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.

1)  Jenis-Jenis Transmigrasi
Jenis-jenis transmigrasi yang ada di Indonesia, adalah:
a) Transmigrasi Umum
Transmigrasi yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan meliputi: biaya perjalanan, biaya hidup, perumahan, lahan pertanian, bibit, serta alat-alat pertanian.
b) Transmigrasi Swakarsa: 
Transmigrasi yang dibiayai oleh transmigran. Pemerintah hanya menyediakan tanah pertanian seluas dua hektar untuk setiap keluarga.
c) Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa beserta aparatur pemerintah desa. Semua harta benda yang ditinggalkan penduduk mendapat ganti rugi dari pemerintah. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal transmigran terkena proyek penting dari pemerintah. Contoh trasmigrasi bedol desa, yaitu: penduduk Wonogiri dan Kedungombo, Jawa Tengah yang terkena proyek Waduk Gajah Mungkur dan ditransmigrasikan ke Sitiung, Sumatra Barat.
d) Trasmigrasi Spontan:  
Transmigrasi yang dilaksanakan atas kesadaran dan kemauan sendiri.

2)  Tujuan Program Transmigrasi
a)  meratakan penyebaran jumlah penduduk,
b)  mengurangi kepadatan penduduk,
c)  meningkatkan kesejahteraan penduduk,
d)  mengurangi pengangguran di daerah asal transmigrasi,
e)  menambah tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi,
f)  meningkatkan hasil pertanian di daerah tujuan transmigrasi,
g)  memperlancar pembangunan di daerah tujuan transmigrasi.

3)  Daerah Asal dan Daerah Tujuan Transmigrasi
Pada tahun 1975, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1973 dan No.2 Tahun 1975 tentang syarat daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi. Daerah asal transmigrasi yang diutamakan adalah pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Daerah tujuan transmigrasi adalah Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, Aceh, dan Lampung), Pulau Kalimantan (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), serta Pulau Papua dan sekitarnya.

a)  Syarat-syarat daerah asal transmigrasi, adalah:
1)  daerah dengan kepadatan penduduk tinggi,
2)  daerah kering dan tandus,
3)  daerah rawan bencana alam, seperti: tanah longsor, gunung meletus, dll,
4)  daerah dengan penduduk berpenghasilan rendah,
5)  daerah yang digunakan sebagai proyek pembangunan.

b)  Syarat-syarat daerah tujuan transmigrasi, adalah:
1)  daerah dengan kepadatan penduduk rendah,
2)  daerah dengan sumber pengairan yang baik untuk pertanian,
3)  daerah yang aman dari bencana alam,
4)  daerah yang memiliki fasilitas memadai, seperti dalam hal pendidikan dan kesehatan.
5)  daerah dengan sarana dan prasarana transportasi yang baik.


Penutup
Mobilitas penduduk merupakan hak azasi setiap individu, hal ini sesuai dengan UU Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, fenomena mobilitas penduduk yang diperkirakan akan meningkat dalam era otonomi daerah ini, harus disikapi dengan demokratis tanpa pembatasan yang bersinggungan dengan hak azasi manusia. Yang terpenting bagi daerah adalah bagaimana mengarahkan dan merangsang mobilitas penduduk ini ke arah yang memberikan dampak positif pada daerah tujuan maupun pada daerah asal dari penduduk migran tersebut.


Referensi:
Dewi, Nurmala. 2009. Geografi 2: Untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.