Mobilitas Penduduk
Mobilitas diartikan sebagai
perpindahan. Dalam ilmu sosiologi mobilitas dibagi menjadi dua, yaitu: mobilitas
vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal adalah perpindahan/perubahan status sosial, misalnya miskin menjadi kaya. Mobilitas
horizontal adalah perpindahan penduduk secara geografis. Mobilitas horizontal
disebut juga dengan migrasi. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari
tempat ke satu tempat yang lain melewati batas administratif dengan tujuan menetap.
Migrasi dibagi menjadi dua, yaitu: migrasi internasional dan migrasi nasional.
1. Migrasi Internasional
Migrasi internasional adalah
perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Migrasi internasional
terdiri dari:
a. Imigrasi
Imigrasi adalah migrasi yang merupakan masuknya penduduk ke suatu negara. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
Imigrasi adalah migrasi yang merupakan masuknya penduduk ke suatu negara. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
b. Emigrasi
Emigrasi adalah migrasi yang merupakan keluarnya penduduk dari suatu negara. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
Emigrasi adalah migrasi yang merupakan keluarnya penduduk dari suatu negara. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
2. Migrasi Nasional
Migrasi nasional adalah perpindahan
yang terjadi dalam satu negara misalnya antarpropinsi atau antarkota dalam
propinsi. Migrasi nasional terdiri dari:
a.
Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota. Orang yang melakukan urbanisasi disebut urban.
Kota-kota besar di Indonesia yang biasa dituju oleh para urban adalah Jakarta, Jogjakarta, Bandung,
dan Surabaya. Faktor-faktor yang memengaruhi urbanisasi ada dua, yaitu: faktor
pendorong dari desa dan faktor penarik dari kota.
1) Faktor pendorong dari desa, diantaranya:
a) lapangan pekerjaan terbatas,
b) upah tenaga kerja rendah,
c) lahan pertanian semakin sempit,
d) fasilitas kurang memadai.
2) Faktor penarik dari kota, diantaranya:
a) lapangan kerja di kota lebih banyak dan
bervariasi,
b) kesempatan
mendapatkan pendapatan yang lebih baik,
c) kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih
baik,
d) tersedianya berbagai jenis
fasilitas seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dll,
e) adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, seperti pusat hiburan dan tempat-tempat kebudayaan.
e) adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, seperti pusat hiburan dan tempat-tempat kebudayaan.
Urbanisasi memiliki dampak negatif
dan positif bagi desa yang ditinggalkan, serta menimbulkan dampak negatif
bagi kota yang dituju.
1) Dampak negatif urbanisasi bagi
desa, adalah:
a) tenaga kerja usia muda berkurang,
b) produksi pertanian menurun,
c) pembangunan terhambat.
2) Dampak positif urbanisasi bagi
desa, adalah:
a) jumlah pengangguran di desa
berkurang,
b) taraf hidup penduduk di desa
meningkat.
3) Dampak negatif urbanisasi bagi
kota, adalah:
a) banyak berdirinya rumah-rumah
kumuh,
b) tingkat pengangguran di kota
semakin tinggi,
c) pengangguran yang tinggi
berpengaruh terhadap tingkat kejahatan yang tinggi,
d) kepadatan penduduk di kota
semakin meningkat,
e) kepadatan penduduk berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti: pencemaran udara dan pencemaran air.
e) kepadatan penduduk berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti: pencemaran udara dan pencemaran air.
Untuk menghindari dampak negatif
dari urbanisasi, maka dilakukan upaya untuk menanggulanginya. beberapa usaha
pemerintah untuk mengurangi terjadinya peningkatan urbanisasi di kota, adalah:
1) melakukan pembangunan di
daerah-daerah,
2) meningkatkan sarana transportasi
di desa,
3) meningkatkan kegiatan industri
kecil di desa untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja,
4) menambah fasilitas, seperti:
fasilitas pendidikan dan kesehatan.
b.
Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan
penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya.
1) Jenis-Jenis Transmigrasi
Jenis-jenis transmigrasi yang ada di Indonesia, adalah:
a) Transmigrasi Umum:
Transmigrasi yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan meliputi: biaya perjalanan, biaya hidup, perumahan, lahan pertanian, bibit, serta alat-alat pertanian.
Transmigrasi yang pelaksanaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan meliputi: biaya perjalanan, biaya hidup, perumahan, lahan pertanian, bibit, serta alat-alat pertanian.
b) Transmigrasi Swakarsa:
Transmigrasi yang dibiayai oleh transmigran. Pemerintah hanya menyediakan tanah pertanian seluas dua hektar untuk setiap keluarga.
Transmigrasi yang dibiayai oleh transmigran. Pemerintah hanya menyediakan tanah pertanian seluas dua hektar untuk setiap keluarga.
c) Transmigrasi Bedol Desa:
Transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa beserta aparatur pemerintah desa. Semua harta benda yang ditinggalkan penduduk mendapat ganti rugi dari pemerintah. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal transmigran terkena proyek penting dari pemerintah. Contoh trasmigrasi bedol desa, yaitu: penduduk Wonogiri dan Kedungombo, Jawa Tengah yang terkena proyek Waduk Gajah Mungkur dan ditransmigrasikan ke Sitiung, Sumatra Barat.
Transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa beserta aparatur pemerintah desa. Semua harta benda yang ditinggalkan penduduk mendapat ganti rugi dari pemerintah. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal transmigran terkena proyek penting dari pemerintah. Contoh trasmigrasi bedol desa, yaitu: penduduk Wonogiri dan Kedungombo, Jawa Tengah yang terkena proyek Waduk Gajah Mungkur dan ditransmigrasikan ke Sitiung, Sumatra Barat.
d) Trasmigrasi Spontan:
Transmigrasi yang dilaksanakan atas kesadaran dan kemauan sendiri.
Transmigrasi yang dilaksanakan atas kesadaran dan kemauan sendiri.
2) Tujuan Program Transmigrasi
a) meratakan penyebaran jumlah
penduduk,
b) mengurangi kepadatan penduduk,
c) meningkatkan kesejahteraan
penduduk,
d) mengurangi pengangguran di daerah
asal transmigrasi,
e) menambah tenaga kerja di daerah
tujuan transmigrasi,
f) meningkatkan hasil pertanian di
daerah tujuan transmigrasi,
g) memperlancar pembangunan di
daerah tujuan transmigrasi.
3) Daerah Asal dan Daerah Tujuan Transmigrasi
Pada tahun 1975, pemerintah telah
mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1973
dan No.2 Tahun 1975 tentang syarat daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi.
Daerah asal transmigrasi yang diutamakan adalah pulau Jawa, Madura, Bali dan
Lombok. Daerah tujuan transmigrasi adalah Pulau Sumatera (Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, Aceh, dan Lampung), Pulau Kalimantan (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), serta Pulau Papua dan sekitarnya.
a) Syarat-syarat daerah asal
transmigrasi, adalah:
1) daerah dengan kepadatan
penduduk tinggi,
2) daerah kering dan tandus,
3) daerah rawan bencana alam,
seperti: tanah longsor, gunung meletus, dll,
4) daerah dengan penduduk
berpenghasilan rendah,
5) daerah yang digunakan sebagai
proyek pembangunan.
b) Syarat-syarat daerah tujuan
transmigrasi, adalah:
1) daerah dengan kepadatan penduduk rendah,
2) daerah dengan sumber pengairan yang baik untuk
pertanian,
3) daerah yang aman dari bencana alam,
4) daerah yang memiliki fasilitas memadai,
seperti dalam hal pendidikan dan kesehatan.
5) daerah dengan sarana dan prasarana
transportasi yang baik.
Penutup
Mobilitas penduduk merupakan hak azasi setiap individu, hal ini sesuai dengan UU Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999, bahwa setiap warga
negara Indonesia berhak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat
tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
fenomena mobilitas penduduk yang diperkirakan akan meningkat dalam era otonomi
daerah ini, harus
disikapi dengan demokratis tanpa pembatasan yang bersinggungan dengan
hak azasi manusia. Yang terpenting bagi daerah adalah bagaimana mengarahkan dan
merangsang mobilitas penduduk ini ke arah yang memberikan dampak positif pada
daerah tujuan maupun pada daerah asal dari penduduk migran tersebut.
Referensi:
Dewi, Nurmala. 2009. Geografi 2: Untuk SMA dan MA Kelas XI.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.